Scroll untuk baca artikel
Politik

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

Avatar photo
203
×

Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

Sebarkan artikel ini

POLICELINE. Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan diprediksi gagal lolos ke Senayan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2025.

Meski berstatus petahana, politisi berusia 48 tahun itu tertinggal dari rival-rivalnya, salah satunya wanita yang juga rekan satu partainya, Sri Rahayu.

Dalam real count KPU RI per 1 Maret 2024 pukul 18.00 WIB hanya mendapatkan 46.004 suara. di Dapil VI Jawa Timur (Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri).

Posisinya berada di urutan ketiga di internal PDI Perjuangan di bawah kader lain Pulung Agustanto yang memperoleh 136.470 suara, serta Sri Rahayu yang mendapatkan 83.643 suara.

Apalagi dengan komposisi perolehan suara pada pemilu ini, pertai berlambang banteng moncong putih itu berpotensi hanya mendapatkan dua kursi.

Nama Sri Rahayu pun kembali jadi perbincangan publik yang hampir dipastikan kembali melenggang ke Senayan.

Sebelum masuk ke dunia politik, Sri Rahayu sempat menjadi seorang guru di SMK Arjuna pada tahun 1987 hingga 2001.

Kemudian, wanita kelahiran Nganjuk 3 Desember 1960 itu mengawali jenjang politik dengan mengikuti berbagai organisasi yang punya afiliasi kepada kekuatan politik formal dan kepartaian.

Ia menjadi bendahara pada GMNI Cabang Kota Malang pada tahun 1982. Dia juga sempat bergabung di DPC PDI Perjuangan Kota Malang, dan kemudian menjadi Bendahara pada tahun 2000-2005.

Setelah itu ia mulai menggeluti profesi politiknya di lembaga legislatif. Untuk pertama kali masuk ke dalam lembaga politik formal di tahun 1999. Pada saat itu ia menjabat sebagai Ketua DPRD di Kota Malang. Setelah menjadi anggota legislatif di lembaga perwakilan di tingkat kabupaten, ia lalu menjadi dan anggota DPR sejak Pemilu 2009.

Sri Rahayu pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang 2005 silam dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran sekretariat DPRD Kota Malang senilai Rp 2,1 miliar. Kasus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------