Scroll untuk baca artikel
News

Geger! Bercanda Bawa Bom, Pria Ini Diturunkan Paksa dari Pesawat di Bandara Internasional Minangkabau

Avatar photo
204
×

Geger! Bercanda Bawa Bom, Pria Ini Diturunkan Paksa dari Pesawat di Bandara Internasional Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar sedang mengunjungi lokasi kecelakaan bersama sejumlah wartawan. Antara/HO-Polres Padang Pariaman

POLICELINE. Seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berinisial FF (63) bikin geger karena bercanda membawa bom di tas. Saat itu penumpang tersebut hendak menaikkan tas ke kabin pesawat.

“Salah seorang penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Kualanamu keberangkatan pukul 10.00 WIB melontarkan canda saat meletakkan barang ke rak di atas tempat duduk penumpang,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di Parik Malintang, Kamis (22/2/2024).

Candaan tersbeut kata Ahmad, kemudian terdengar oleh pramugari yang bertugas, lalu melaporkannya kepada pihak bandara. Selanjutnya penumpang penumpang harus diturunkan paksa untuk menjalani pemeriksaan.

Ia menyampaikan canda tersebut membuat penumpang dan maskapai penerbangan serta otoritas bandara panik sehingga meresahkan masyarakat luas.

“Jadi bercanda bisa menjadi sebuah ancaman,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang melontarkan canda dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Ahmad kemudian mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat atau akan memasuki bandara agar mematuhi aturan serta bertindak secara bijak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Ketua AOC BIM Eko Pujianto mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan canda berkaitan dengan bom di dalam pesawat maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Kami melakukan penurunan atau ‘off road’ terhadap penumpang tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah menurunkan penumpang tersebut pihaknya menyerahkannya kepada otoritas bandara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------