POLICELINE. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 7 tersangka pengendar narkotika dari 4 lokasi berbeda. Dua lokasi di antaranya terletak di Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan ini, total 27,5 kilogram sabu, 18 ribu pil ekstasi dan 26,7 kilogram ganja disita polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tangkapan sejak sebulan terakhir atau sejak awal Januari 2024.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu 1 bulan, di bulan Januari 2024,” katanya, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024).
Syahduddi melanjutkan, sebanyak 7 tersangka yang diciduk yakni berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28).
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari hasil penangkapan sebelumnya yang dilakukan pada akhir Desember 2023 lalu.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan LH cs dengan barang bukti 30 kilogram sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun,” kata Syahduddi.
Diciduk Polisi
Awalnya petugas meringkus seorang tersangka berinisial JF (39) di sebuah perumahan desa Cicadas, Ciampea, Bogor Jawa Barat. Dari tangan JF, petugas menyita barang bukti sabu seberat 9 kilogram.
Atas informasi JF, petugas kemudian bergerak ke sebuah perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Di tempat tersebut dia tersangka berinisial DR dan MR diciduk petugas. Dari tangan mereka petugas menyita 4 kilogram sabu.
“Dari hasil pengungkapan sebelumnya, total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 kilogram sabu,” ucap Syahduddi.
Tak puas, penyidik kembali melakukan pengembangan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Saat di Palembang petugas meringkus tersangka ZF, AD, dan JM.
“Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut diperoleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14,5 Kg sabu berikut 18.000 butir pil ekstasi,” ucapnya.
Ketiga tersangka itu menuturkan kalau barang haram tersebut akan dikirimkan ke wilayah Jakarta.
Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta
Petugas kemudian melakukan pengembangan kembali ke salah satu hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Kami kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AR berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 26,7 Kg dan akan diedarkan diwilayah Jakarta,” jelas Syahduddi.
Tujuh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati dan atau seumur hidup, dan atau penjara paling lama 20 tahun.