Scroll untuk baca artikel
News

Gerebek Penimbunan BBM, Polres PALI Amankan 280 Liter Solar Subsidi

Avatar photo
217
×

Gerebek Penimbunan BBM, Polres PALI Amankan 280 Liter Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

POLICELINE.ID– Aksi penimbunan BBM Subsidi kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah milik JS, warga Dusun Sumber Rejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Polres PALI berhasil mengamankan setidaknya 280 liter solar subsidi.

Barang bukti yang dikemas dalam 8 jerigen ukuran 35 liter itu dibeli dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah PALI. Di antaranya, Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan beberapa SPBU lainnya.

Selain ratusan liter soal subsidi, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota kijang dengan plat nomor BG 1935 UE yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli solar di SPBU menggunakan mobil secara berulang. Pelaku memanfaatkan barcode dari aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM tersebut.

“Solar itu lantas dikumpulkannya di rumah untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (18/1).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------