Scroll untuk baca artikel
News

Istri Gila Harta Warisan dan Selingkuh, Nekat Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Avatar photo
158
×

Istri Gila Harta Warisan dan Selingkuh, Nekat Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Sebarkan artikel ini

POLICELINE.ID– Ossy Claranita, seorang wanita muda di Karawang, Jawa Barat, menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Motifnya, Ossy ingin menguasai harta warisan dan dendam. Pelaku juga diketahui memiliki pria idaman lain alias selingkuhan.

Ossy menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, Arif Sriono (33).
Arif Sriyono warga Perum Griya Budiman Asri Karawang, merupakan buruh pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) sejak 2010.

Kasus pembunuhan ini terungkap, dan pelaku kini sudah diamankan kepolisian.
Nasib Ossy Claranita kini terancam penjara seumur hidup.

Kronologi Penemuan Jasad Korban
Arif Sriono ditemukan tewas mengenaskan, pada Selasa (9/1/2024) dini hari.
Jasad Arif Sriono ditemukan kondisi mengenaskan di Jalan Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Semula, Arif diduga tewas dibegal di lokasi kejadiaan di pinggir irigasi Sasak Misran.
Untuk modusnya, dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.
Ossy merencanakan pembunuhan suaminya di kosan yang telah disiapkan.
Ia kemudian meminta tolong orang bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya.
Hingga korban ditemukan penuh luka dan mengenakan helm oleh warga yang melintas pada Selasa (9/1/2024) sekitar 00.17 WIB.

Kepala Polres Karawang AKBP Wurdhanto Hadicaksono dikutip dari Kompas.com mengatakan, fakta tersebut terungkap dari serangkaian penyelidikan. Mulai dari memeriksa 17 saksi hingga menganalisa sejumlah CCTV.

Ossy Claranita Nanda Tiar (32) ternyata menjadi otak pembunuhan suaminya.
Ossy membayar dua orang untuk menghabisi nyawa suaminya dengan rapi.

Ossy merancang agar suaminya tewas menjadi korban begal. Kasus ini pun menjadi perhatian sebab banyak ditemukan kejanggalan.

Sosok Ossy menjadi menakutkan setelah kasus ini terkuak.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama istri korban, Ossy Claranita (32) sebagai otak pembunuhan, lalu Pandu (19) adik ipar korban, dan RZ sebagai eksekutor.

“Dua tersangka sudah kita amankan. Ada pun eksekutor, RZ, sedang kami buru,” kata Wirdhanto.
Korban menderita luka di bagian leher, dada, dan perut. Pelaku juga membawa kabur motor milik korban.
Kapolres mengatakan, peristiwa ini bukan pembegalan melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri dan adik korban.

Kedua tersangka merupakan kakak beradik, Ossy Claranita atau OC (32) merupakan istri korban dan Pandu atau PD (19) adik ipar korban.

“Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dia melanjutkan, pihaknya berhasil mengungkap bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kemudian juga menyelusuri rekaman CCTV mulai dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian.
“Dari situ akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprehensif.

Salah satunya melakukan analisa CCTV.
“Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah disiapkan.
Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas AKBP Wurdhanto Hadicaksono.

Ossy Claranita Nanda Tiar (32) ternyata menjadi otak pembunuhan suaminya.
Ossy membayar dua orang untuk menghabisi nyawa suaminya dengan rapi.
Ossy merancang agar suaminya tewas menjadi korban begal.

Kasus ini pun menjadi perhatian sebab banyak ditemukan kejanggalan.
Kini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Pertama istri korban, Ossy Claranita (32) sebagai otak pembunuhan, lalu Pandu (19) adik ipar korban, dan RZ sebagai eksekutor.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Ossy Sakit Hati

Adapun motif Ossy tega mendalangi pembunuhan suaminya karena sakit hati, dan juga persoalan ekonomi.
“Motif utamanya adalah sakit hati dan dendam,” kata Wirdhanto.
Hubungan rumah tangga keduanya sudah tak harmonis.
Sering terjadi percekcokan.

Salah satunya adalah permasalahan ekonomi, di mana korban mulai membatasi nafkah kepada Ossy.
Wirdhanto juga menyebut ada motif karena ekonomi, sebab jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan.
Namun, jika Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris.

“Berdasarkan hasil keterangan, rupanya OC yang merupakan istri korban pun saat ini memiliki pil (pria idaman lain),” lanjut Wirdhanto.

Selain itu, kata Wirdhanto, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy saat merencanakan pembunuhan.

Sebelumnya diberitakan, warga dikagetkan dengan adanya sesosok jasad di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diduga korban pembegalan.

Kapolsek Klari Kompol Andrian Nugraha menyebut pembegalan yang menyebabkan korban tewas di tempat.

“Iya benar terjadi peristiwa pembegalan dan korban ditemukan oleh warga yang sedang melintas,” kata Andrian melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk keluarga korban.

“Kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah kita identifikasi melalui CCTV ada dua orang yang kita identifikasi,” kata Abdul di Mapolres Karawang, Senin (15/1/2024).
Abdul mengatakan, tim gabungan yang memburu pelaku telah mengantongi sejumlah ciri – ciri pelaku.

Polisi juga telah meneriksa sekitar 26 CCTV di sejumlah tempat, mulai dari sekitar rumah korban hingga tiga kilometer menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat setelah kejadian, terduga pelaku sempat melintasi pemancingan,” kata Abdul.
Abdul menyebut korban menderita luka serius di bagian leher, dada, dan perut.

Bayar Pembunuh Bayaran Rp1,5 juta
Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, Ossy membayarkan sejumlah uang kepada seorang eksekutor berinisial RZ untuk membunuh suaminya.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka OC (Ossy, istri korban) setelah kejadian, pelaku eksekutor dibayar Rp 1,5 juta plus motor,” kata Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Markas Kepolisian Resor Karawang, Selasa (16/1/2024).

Pembunuhan Arif direncanakan Ossy bersama adiknya, Pandu (19). Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, Pandu menjadi orang yang meminta RZ untuk membunuh Arif.
“Ossy juga yang membayar kontrakan RZ,” kata Wirdhanto. (Kompas.com/Wartakotaklive.com/Tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------