POLICELINE.ID– Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung berencana melaporkan Gus Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ke pihak kepolisian.
Hal ini buntut dari stattmen Gus Miftah yang menyebut PKS identik dengan Wahabi saat pengajian Akbar di Lapangan Cipta Karya, Kalianda, Lampung Selatan, Jum’at (12/11/2024).
Koordinator THAP DPW PKS Lampung Sultan, menyatakan, apa yang disampaikan Gus Miftah berpotensi melanggar UU 1 tahun 1946 pasal 14-15 tentang penyampaian berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
“Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat Aktivis Ratna Sarumpaet,” katanya.
Namun Sultan mengungkapkan, upaya laporan ini masih menunggu perintah dari Partai yang hingga saat ini masih membuka ruang dialog dengan Gus Miftah.
“Kita masih tunggu partai yang masih membuka tantangan ngaji kitab sebagai bentuk Dakwah Santun yang selama ini dilakukan oleh PKS,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim membuat video reaksi atas stattmen Gus Miftah tersebut.
Dalam video yang diunggah di akun pribadinya, Ahmad Mufti Salim menantang Gus Miftah untuk ngaji kitab bareng secara terbuka di depan Ulama di Lampung.
Namun, hingga saat ini video tersebut, belum mendapatkan respon dari pihak Gus Miftah.