Scroll untuk baca artikel
News

Usai Polisi Gagalkan Pengiriman 226 Ekor Anjing Ilegal di Semarang, Wali Kota Gencarkan Larangan Makan Daging Non-Pangan

Avatar photo
130
×

Usai Polisi Gagalkan Pengiriman 226 Ekor Anjing Ilegal di Semarang, Wali Kota Gencarkan Larangan Makan Daging Non-Pangan

Sebarkan artikel ini

Policeline.id- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta dinas terkait untuk menggencarkan larangan untuk mengonsumsi daging anjing atau daging non pangan yang sudah dituangkan dalam peraturan daerah. “Sudah ada perdanya. Kami akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita, dikutip, Senin, 8 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi keberhasilan Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat menuju Sragen, Jawa Tengah.

Meskipun ratusan anjing itu dikirim ke Sragen dengan dugaan untuk dikonsumsi, ia meminta dinas terkait untuk tidak lengah dengan peredaran daging anjing di Kota Semarang.

Ita mengatakan Pemerintah Kota Semarang telah memiliki Perda Nomor 2/2022 tentang Keamanan Pangan yang mengatur makanan yang aman dan layak dikonsumsi, seperti hewan ternak. Menurut dia, daging anjing tidak layak konsumsi karena bukan termasuk hewan ternak sehingga meminta dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing.

Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang sukses menggagalkan pengiriman ratusan anjing yang diduga untuk tujuan konsumsi itu sebagai komitmen dalam mendukung larangan peredaran daging anjing. Dalam penanganan anjing-anjing tersebut, Polrestabes Semarang juga telah bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kota Semarang untuk perawatan sementara dalam penampungan.

“Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat ‘update’ dari Pak Hernowo (Kepala Distan), sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” kata Ita.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mengamankan truk yang mengangkut sebanyak 226 anjing berbagai jenis tanpa dokumen resmi saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu malam, 6 Januari 2024. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut ratusan anjing itu.

Dalam pengembangan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ratusan anjing, yakni DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen sebagai pemesan dan empat orang adalah awak truk. Dari keterangan pelaku, kata Irwan, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jabar, dan dari 226 ekor anjing yang diangkut truk, 12 ekor diantaranya dalam kondisi mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

------