Policeline.id- Siswi SD berusia 12 yang sempat dinyatakan hilang selama tiga pekan, akhirnya ditemukan Polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, siswi SD kelas 6 itu ternyata kabur dari rumah dan dibawa oleh kenalannya di media sosial bernama AD (19) dan DF (24).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya.
Dari laporan itu, anggotanya kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban pergi dari rumah dan bertemu dengan kenalannya di media sosial berinisial AD.
Oleh AD korban lalu dibawa ke sejumlah tempat di Kota Bandung.
Selama dibawa oleh pelaku, korban ini sempat disetubuhi oleh pelaku dan dijual melalui aplikasi kencan online.
Setelah beberapa kali dijual oleh AD, korban dialihkan ke pelaku lain berinisial DF dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Korban pun sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp. 300-Rp.500 ribu untuk satu kali kencan.
Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban dilakukan melalui media sosial. Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
“Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau,” ujar AD.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.