Policeline.id- Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau menyita 875 botol minuman keras (miras) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (21/12/2023) petang. Barang bukti itu langsung dimusnahkan.
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau menyita 875 botol minuman keras (miras) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (21/12/2023) petang. Barang bukti itu langsung dimusnahkan.
KRYD dilakukan serentak pada seluruh Polda dan jajaran di Indonesia. Kegiatan ini merupakan salah satu cooling system dalam mewujudkan keamanan masyarakat demi terciptanya Pemilu 2024 yang damai.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur LYudi Fauris Susanto. Hadir, perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.