Polri mulai memberikan pengawalan melekat terhadap tiga pasangan calon presiden dan wakil usai resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (13/11)
Informasi selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 14/11/2023) berikut ini.
3 Paslon Capres-Cawapres Dapat Pengawalan 24 Jam Dari Polri