Jakarta –KPK menahan tiga tersangka kasus suap beli jabatan di lingkup Kabupaten Pemalang. Tiga orang ini menjabat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Pemalang.
Ketiga tersangka ini masing-masing bernama Moh Ramdon selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bambang Haryono selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Raharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup bernama. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Tim penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).