_____________________________
WWW.POLICELINE.ID
MADURA RAYAPoliceline Jatim

BREAKING! Rugikan Negara Rp26,8 Miliar, Kabid Perumahan Sumenep Ditetapkan Tersangka Korupsi BSPS

Avatar photo
421
×

BREAKING! Rugikan Negara Rp26,8 Miliar, Kabid Perumahan Sumenep Ditetapkan Tersangka Korupsi BSPS

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

foto tersangka baru kasus BSPS Sumenep: dokumentasi Kejati Jatim.

Pejabat Dinas Perumahan Sumenep Ditahan, Diduga ‘Sunat’ Dana Bantuan dengan Modus Imbalan

 

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat mengusut tuntas mega korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka tersebut berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (4/11/2025).

 

Kerugian Negara Melonjak: Kasus BSPS Capai Rp26,8 Miliar

 

Perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka sebelumnya dalam kasus BSPS Sumenep ini telah menyebabkan total kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp26.876.402.300,00 (Dua Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya mengungkapkan peran sentral tersangka NLA. Sebagai pejabat yang berwenang memvalidasi dan menandatangani proses pencairan dana bantuan, NLA diduga menyalahgunakan posisinya.

“Tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” ujar Aspidsus Wagiyo.

Dari modus ini, NLA menerima uang tunai sejumlah Rp325.000.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang diserahkan oleh saksi RP.

 

Kejati Lakukan Penyitaan dan Penahanan

 

Sebagai langkah nyata penyelamatan aset negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp325.000.000,00 dari NLA. Uang hasil kejahatan tersebut saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim.

Tersangka NLA telah resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas perkara korupsi BSPS Sumenep secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna melindungi keuangan negara dari praktik culas pejabat publik.

https://thesetool.com/dfm_F/z.dKGaNGvJZyGPUC/ke_mV9iuOZuUJlvkIPhT-Yv3IMGjCQNxkMmDUULtiN/j/cayYNRDmEGwNNjga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *