KPK Desak Sumenep Reformasi Tata Kelola Anggaran, Dear Jatim: Polres Sumenep Harus Dalami Dugaan Intervensi dan Fee Proyek Anggota DPRD.
SUMENEP – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep dalam mengusut dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep tahun anggaran (TA) 2022 kembali menjadi sorotan. Meskipun telah menindaklanjuti dengan pengiriman Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D), proses penyelidikan dinilai lamban dan belum menyentuh aktor utama.
Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP2D terkait laporan dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Sumenep TA 2022. Laporan ini adalah bagian dari serangkaian aduan yang diajukan Dear Jatim untuk Pokir tahun 2021, 2022, dan 2023.
“Kami sudah menerima SP2D. Kasus ini penting karena menyangkut uang rakyat. Namun, kami sangat kecewa karena Polres Sumenep belum mendalami peran Aspirator atau pengusul dana Pokir, yaitu anggota DPRD Sumenep,” tegas Alfi.
Proses Klarifikasi yang Dianggap Dangkal
Berdasarkan data yang diterima Dear Jatim, Unit IV Satreskrim Polres Sumenep memang telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi:
- Konfirmasi kepada pihak pelapor/pemberi informasi.
- Pengiriman surat permintaan data kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) di sembilan kecamatan, termasuk Batu Putih, Dungkek, Batang Batang, dan lainnya.
- Penerimaan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hasil pekerjaan BK TA 2022 dari beberapa desa.
Namun, Alfi Rizky menuding bahwa langkah-langkah tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh substansi perkara. Dear Jatim menduga adanya:
- Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan anggaran.
- Dugaan intervensi dari oknum anggota DPRD.
- Indikasi kuat penarikan fee proyek dari pelaksana di lapangan.
Konteks KPK: Peringatan Keras Soal Tata Kelola Anggaran
Sorotan terhadap kasus Pokir ini semakin relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendorong reformasi tata kelola di Pemkab Sumenep. Pada Juli 2025 (berdasarkan informasi kpk.go.id), KPK menyoroti anggaran Pemkab Sumenep yang mencapai Rp 2,8 triliun dan secara spesifik mencermati usulan Pokok Pikiran DPRD tahun 2025 yang berjumlah lebih dari Rp 74 miliar.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dan Kasatgas Wahyudi, menekankan bahwa dana Pokir harus disusun secara spesifik, dilaksanakan melalui Musrenbang, dan diselaraskan dengan RPJMD.
“Dana pokir ini merupakan hasil penjaringan aspirasi (rakyat) yang seharusnya disusun secara spesifik… Perlu diingat bahwa ini merupakan uang negara yang harus jelas penggunaannya,” tegas Wahyudi dari KPK.
Peringatan KPK ini sejalan dengan tuntutan Dear Jatim agar Polres Sumenep segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan Pokir TA 2022, yang diklaim bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan berpotensi merugikan keuangan negara.
➡️ Langkah Selanjutnya: Audit Investigatif APIP
Dalam perkembangan terbaru, penyelidik Polres Sumenep berencana melimpahkan pengaduan ini kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan audit investigatif.
Meski demikian, Dear Jatim tetap mendesak Satreskrim untuk tidak hanya mengandalkan APIP, melainkan segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD yang diduga terlibat, sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sumenep.










