_____________________________
WWW.POLICELINE.ID
MADURA RAYAPresisi

Kasus Bank Jatim Dituding Janggal, Polres Sumenep Tegaskan Penyidikan Profesional Berlandaskan KUHAP dan UU Tipikor

Avatar photo
226
×

Kasus Bank Jatim Dituding Janggal, Polres Sumenep Tegaskan Penyidikan Profesional Berlandaskan KUHAP dan UU Tipikor

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

ILUSTRASI: Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto dan Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Konferensi Pers kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang melibatkan wartawan online Erfandi dan pengawas proyek Syaiful Akhsan dihentikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik Polres Sumenep mendalami bukti dan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers terkait insiden yang terjadi pada 29 April 2024, di area proyek pembangunan RKB MAN 1 Sumenep./Ist.

SUMENEP – Polemik kasus dugaan korupsi dalam kerja sama mesin Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Jatim dan Bang Alief kembali memanas setelah pihak kuasa hukum pemilik Bang Alief melontarkan kritik keras terhadap proses penyidikan. Menanggapi tuduhan janggal dan sarat kepentingan tersembunyi, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional.

 

AKP Agus Rusdiyanto memastikan bahwa setiap langkah penyidikan yang dilakukan timnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset, telah sesuai dengan koridor hukum.

 

“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto kepada wartawan.

 

Dasar Hukum Penetapan Tersangka: Alat Bukti Sah KUHAP

 

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan penyalahgunaan mesin EDC ini memiliki indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Hal ini menjadi dasar penyidikan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Ia menegaskan bahwa status tersangka maupun DPO (Daftar Pencarian Orang) yang ditetapkan merupakan hasil penyidikan objektif yang berlandaskan alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP—meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik.

 

Keberatan Kuasa Hukum Diminta Dibawa ke Forum Pengadilan

 

Menanggapi keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum melalui media, AKP Agus Rusdiyanto mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini di media sosial atau ruang publik yang dapat mencederai proses penegakan hukum.

 

“Proses hukum tidak bisa diintervensi. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan, bukan di media sosial. Pengadilan adalah forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

 

AKP Agus Rusdiyanto menutup pernyataan dengan menjamin bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, tanpa adanya perlakuan istimewa. Penegakan hukum ini diklaim murni demi keadilan dan akuntabilitas publik.

 

[tim/dbs/TMS/gim]

https://thesetool.com/dfm_F/z.dKGaNGvJZyGPUC/ke_mV9iuOZuUJlvkIPhT-Yv3IMGjCQNxkMmDUULtiN/j/cayYNRDmEGwNNjga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *