_____________________________
WWW.POLICELINE.ID
AdvokatNews

Dugaan Kejanggalan DPO Bank Jatim, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Foto dan Aset Maya Puspitasari

Avatar photo
293
×

Dugaan Kejanggalan DPO Bank Jatim, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Foto dan Aset Maya Puspitasari

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Kamarullah, SH kuasa hukum Mohammad Fajar Satria (pemilik Bang Alief) dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan. [kolase foto/Policeline.id]

SUMENEP – Kasus dugaan korupsi kerja sama mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Jatim Cabang Sumenep dengan mitra kerjanya, Bang Alief, semakin memanas dengan munculnya dugaan kejanggalan dalam administrasi penyidikan.

 

Kamarullah, kuasa hukum Mohammad Fajar Satria (pemilik Bang Alief) dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan, menyoroti adanya perbedaan mencolok antara foto Maya Puspitasari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep dan foto yang beredar saat ia masih menjadi tersangka aktif di Bank Jatim.

 

“Kalau kita lihat, wajah pada pamflet DPO dan foto saat ditetapkan tersangka itu jelas berbeda. Lalu, siapa sebenarnya orang yang dicari? Ini masalah serius karena berkaitan dengan validitas data kepolisian,” ujar Kamarullah, kepada wartawan pada Rabu (29/10/2025) lalu.

 

Kamarullah menilai adanya perbedaan identitas visual ini mengindikasikan ketidakcermatan penyidik Polres Sumenep dalam menangani perkara yang telah merugikan bank hingga puluhan miliar rupiah. “Ini bukan sekadar salah unggah, tapi bisa berdampak hukum dalam proses penyidikan,” tegasnya.


 

Pertanyakan Aset dan Penanganan Internal Bank

 

Lebih lanjut, Kamarullah juga mempertanyakan fokus penyidikan yang terkesan hanya menyorot pihak swasta, sementara struktur internal Bank Jatim yang mengendalikan sistem EDC justru belum tersentuh hukum.

 

Pihak kuasa hukum mengaku belum melihat adanya langkah konkret penyidik terhadap Maya Puspitasari, termasuk pelacakan aset, penggeledahan rumah, atau penyitaan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi.

 

“Sejauh mana penyidik bekerja? Apakah sudah ada upaya penggeledahan dan penyitaan aset Maya? Kita tidak pernah lihat langkah konkret ke arah sana,” ungkap Kamarullah.

Ia mendesak agar penelusuran semestinya dimulai dari internal Bank Jatim, terutama bagian IT dan pimpinan yang bertanggung jawab atas keamanan sistem transaksi. “Jangan jadikan Maya sebagai tumbal, apalagi Bang Alief yang cuma nasabah. Penegakan hukum harus transparan dan profesional,” tandasnya.


 

Aparat Sudah Sita Aset Fajar Satria

 

Sorotan dari kuasa hukum ini muncul setelah penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Fajar Satria pada Jumat (24/10/2025).

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan aset, termasuk:

  • Uang tunai Rp 657 juta.
  • Logam mulia 5,7 kilogram.
  • Satu unit ruko di Jalan Trunojoyo.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini adalah tindak lanjut penyelidikan dugaan praktik fraud antarbank yang merugikan Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.

“Ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Jatim. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ungkap AKP Agus Rusdiyanto.

Menanggapi kejanggalan foto DPO dan perkembangan penyidikan, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan menyampaikan bahwa penjelasan lengkap mengenai kasus dan status DPO Maya Puspitasari akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan datang.

 

[knl/dtz/nw9/tim]

https://thesetool.com/dfm_F/z.dKGaNGvJZyGPUC/ke_mV9iuOZuUJlvkIPhT-Yv3IMGjCQNxkMmDUULtiN/j/cayYNRDmEGwNNjga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *