_____________________________
WWW.POLICELINE.ID
AdvokatNews

Analisis Hukum Kasus Bank Jatim Sumenep: Pengamat Nilai Korupsi Rp 23 Miliar Janggal, Sentil ‘Pisau Dapur Hanya Tajam ke Bawah’

Avatar photo
248
×

Analisis Hukum Kasus Bank Jatim Sumenep: Pengamat Nilai Korupsi Rp 23 Miliar Janggal, Sentil ‘Pisau Dapur Hanya Tajam ke Bawah’

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Zamrud Khan, SH

SUMENEP, ANALISIS-HUKUM – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bank Jatim Cabang Sumenep yang menetapkan pengusaha swasta Mohammad Fajar Satria sebagai tersangka mendapat sorotan tajam dari perspektif hukum. Zamrud Khan, S.H., Direktur KONTRA’SM (Komisi Perlindungan Hukum & Pembelaan Hak-Hak Rakyat), menilai penetapan tersangka berisiko hanya menyasar level rendah, menegaskan bahwa “Ciri Khas Korupsi Itu Tidak Berdiri Sendiri.”

Zamrud Khan menekankan pentingnya bagi Polres Sumenep untuk berhati-hati dan menerapkan prinsip Equality before the Law (persamaan di hadapan hukum) dengan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.


 

Angka Rp 23 Miliar dan Dugaan Kejahatan Perbankan

 

Zamrud Khan menyoroti kejanggalan munculnya nilai kerugian negara fantastis sebesar Rp 23 miliar lebih. Ia memprediksi kasus ini sudah terjadi sejak lama, sengaja dibiarkan, dan baru diusut setelah ada pergantian pimpinan di Polres.

Menurutnya, kasus ini bisa diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Perbankan atau Tindak Pidana di bidang Perbankan—dua hal yang berbeda dan memerlukan kehati-hatian polisi.

Ia menduga kuat adanya konsep kejahatan perbankan seperti:

  • Window Dressing: Manipulasi laporan keuangan agar kondisi bank terlihat sehat.
  • Skimming: Kejahatan menggunakan alat khusus di mesin EDC.

“Kejahatan (Skimming) ini dapat dipastikan dari pihak bank itu sendiri yang paham dan mengerti perihal hal demikian. Beban Kejahatan Perbankan plat Merah ini tidak bisa hanya dibebankan pada pihak swasta saja,” tegas Zamrud Khan.


 

Kritik ‘Pisau Dapur’ dan Peran Internal Bank

 

Pandangan Zamrud Khan mengkritik kecenderungan penanganan kasus korupsi yang hanya berhenti di level karyawan bank, sementara aktor intelektual atau pejabat level atas luput dari jerat hukum.

“Ada pihak bank juga yang dianggap bertanggung jawab namun sayang hanya pada level karyawan bank saja jadi kesan ibarat Pisau Dapur Hanya Tajam Kebawah Tumpul Keatas,” sentilnya.

Ia menegaskan mustahil kejahatan sebesar itu dilakukan oleh satu orang karyawan saja. Penyidik harus obyektif agar kasus ini bisa berkembang dan tidak menjadi ‘ATM’ bagi oknum tertentu. Ditanya soal kelanjutan kasus, Zamrud Khan menjawab singkat, “Kita lihat saja apakah kasus ini bisa segera sampai ke pengadilan atau tidak.”


 

Berita Terkait: Pengusaha Swasta Sudah Jadi Tersangka

Kamarullah, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, selaku kuasa hukum Mohammad Fajar Satria

Pandangan hukum yang disampaikan Zamrud Khan ini muncul setelah Polres Sumenep sebelumnya telah menetapkan pemilik Usaha Dagang (UD) Alief Jaya, Mohammad Fajar Satria, sebagai tersangka.

Kuasa hukum Fajar Satria bahkan menuding penetapan ini prematur dan merupakan bentuk kriminalisasi, terutama karena karyawan Bank Jatim yang disebut-sebut sebagai mata rantai awal kasus, Maya Puspitasari, S.E., baru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Agustus 2025, jauh setelah Laporan Polisi dibuat.

Pihak klien juga menuduh Bank Jatim melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk pemblokiran rekening sepihak dan munculnya saldo minus fiktif hingga Rp 18,8 miliar, yang semakin menambah rumit pusaran dugaan korupsi di Bank Jatim ini.

 

BACA JUGA BERITA TERKAIT:

Digugat! Pengusaha UD Alief Jaya Tersangka Korupsi Bank Jatim Rp 23,5 M, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi dan DPO Karyawan Bank Hilang

[dbs/gim/fer]

https://thesetool.com/dfm_F/z.dKGaNGvJZyGPUC/ke_mV9iuOZuUJlvkIPhT-Yv3IMGjCQNxkMmDUULtiN/j/cayYNRDmEGwNNjga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *