SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat mengungkap dugaan mega korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Kejati Jatim menetapkan empat orang tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke tahanan.
Kasus yang melibatkan nilai proyek fantastis sebesar Rp109,8 miliar ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka mencengangkan: Rp26,3 miliar.
Empat tersangka yang langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan memiliki peran penting dalam struktur lapangan. Mereka berinisial RP (Koordinator Kabupaten), AAS, WM, dan HW (masing-masing Tenaga Fasilitator Lapangan).
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang menegaskan komitmen Kejati.
Pemotongan Sadis Dana Rumah Rakyat Miskin
Skandal ini mencuat dari penyaluran dana program BSPS Tahun 2024 yang seharusnya menjadi harapan bagi 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Sumenep. Setiap penerima berhak mendapatkan total Rp20 juta (Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang) untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Namun, hasil audit independen mengungkap adanya penyimpangan sistematis. Para penerima bantuan, yang notabene adalah masyarakat miskin, dipaksa menanggung pemotongan dana bantuan yang disalurkan melalui toko bahan bangunan.
Rincian pemotongan yang dilakukan tergolong sadis:
- Rp3,5 juta hingga Rp4 juta dipotong sebagai “biaya komitmen”.
- Rp1 juta hingga Rp1,4 juta dipotong untuk “biaya laporan pertanggungjawaban”.
“Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat. Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat itu justru dipotong dengan nilai bervariasi,” ungkap Aspidsus Wagiyo.
Ancaman Pengembangan Kasus: Siapa Dalang di Atas Koorlap?
Penetapan empat tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan marathon terhadap 219 saksi serta penyitaan berbagai dokumen dan aset. Meski baru empat nama yang diumumkan, Aspidsus Kejati Jatim memberikan sinyal kuat adanya potensi tersangka lain yang jauh lebih besar.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan!
Penegasan ini memicu spekulasi di kalangan publik. Pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah tindakan pemotongan masif senilai Rp26,3 miliar ini hanya didalangi oleh Koordinator Kabupaten dan Fasilitator Lapangan? Atau, apakah ada ‘pemain’ dan oknum di level struktural atau politik yang lebih tinggi yang terlibat dalam jaringan pemotongan dana rakyat miskin ini?
“Kami akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan para pihak yang terlibat sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta kepercayaan masyarakat,” pungkas Wagiyo, menegaskan bahwa Kejati Jatim tidak akan berhenti pada empat tersangka lapangan.
Publik Sumenep kini menantikan langkah berani Kejati Jatim untuk membongkar tuntas skandal korupsi BSPS ini, menyeret semua pihak yang menikmati keuntungan dari penderitaan rakyat miskin.













