SUMENEP – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin menunjukkan keseriusan. Inisiatif legislatif ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mengukuhkan peran pesantren sebagai pilar pendidikan dan meningkatkan kualitasnya agar mampu bersaing di kancah nasional.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep, Hairul Anwar, menjadi salah satu figur yang paling vokal menyuarakan dukungan penuh terhadap rancangan Perda ini. Ditemui pada Sabtu (15/02/2025), Hairul Anwar menegaskan urgensi regulasi tersebut.
“Perda Pesantren sangat penting untuk didukung. Ini untuk meningkatkan kualitas pesantren agar mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lain yang sudah bertaraf nasional,” kata Hairul Anwar.
Mengapa Perda Pesantren Begitu Penting?
Hairul Anwar menjelaskan bahwa pondok pesantren telah lama menjadi tulang punggung dalam sistem pendidikan nasional, melahirkan banyak alumni yang berkontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa. Namun, tanpa regulasi yang kuat, potensi pesantren seringkali belum tergarap optimal.
“Maka dengan Perda Pesantren, diharapkan alumninya lebih mampu meningkatkan kontribusi bagi kemajuan Indonesia,” ujarnya.
Lebih dari sekadar peningkatan kualitas, Perda ini juga akan menjadi bentuk pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengingat Sumenep memiliki puluhan pesantren yang tersebar di hampir seluruh kecamatan, dengan sistem pengajaran yang beragam, regulasi khusus menjadi mutlak diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan keberlangsungan mereka.
Proses Panjang Menuju Pengesahan
Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren ini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025. Ini menandakan bahwa proses pembahasan akan segera bergulir di ranah legislatif.
Langkah selanjutnya yang akan diambil DPRD Sumenep adalah menggelar konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta DPRD Provinsi Jawa Timur. Konsultasi ini penting untuk memastikan harmonisasi regulasi di tingkat daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional, mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah ada di tingkat pusat. Selain itu, penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar ilmiah Raperda ini juga akan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki keahlian dalam kajian pesantren, memastikan landasan yang kuat dan komprehensif.
Harapan untuk Masa Depan Pesantren
Hairul Anwar berharap besar pada implementasi Perda ini. Menurutnya, regulasi yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum dan arah bagi pengembangan pesantren, tidak hanya dari segi kurikulum, tetapi juga aspek fundamental lainnya.
“Dengan adanya Perda Pesantren, diharapkan regulasi yang lebih jelas dapat mendukung perkembangan pesantren, baik dalam aspek kelembagaan, kurikulum, hingga kesejahteraan tenaga pendidik dan santri di Kabupaten Sumenep,” pungkas Hairul Anwar.
Pembentukan Perda Pesantren ini diharapkan dapat menjadi terobosan signifikan bagi Kabupaten Sumenep dalam mendukung dan memajukan salah satu pilar pendidikan tertua dan terpenting di Indonesia, memastikan pesantren tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan semakin berdaya saing di era global.













