Jakarta, POLICELINE.id- 24 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. Hingga Juni 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan total nilai barang sitaan yang fantastis, mencapai Rp 3,9 triliun! Dari jumlah tersebut, rokok ilegal menjadi komoditas paling mendominasi, menyumbang 61% dari seluruh penindakan yang dilakukan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah penindakan secara keseluruhan mengalami penurunan 4% dibanding periode yang sama tahun 2024, efektivitas pengawasan justru meningkat pesat. Buktinya, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan melonjak hingga 38%.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” tegas Djaka dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/7/2025).
Penindakan Tak Berhenti di Tempat, Efek Jera Jadi Prioritas
Djaka menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai tak berhenti pada penindakan di lapangan. Langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remidium terus diperkuat. Tujuannya jelas, untuk memastikan setiap penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berkontribusi nyata pada optimalisasi penerimaan negara.
Strategi ini terbukti efektif dalam berbagai operasi, termasuk Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Bea Cukai telah melakukan 3.918 penindakan dan menyita 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan 22 kali penyidikan, mengenakan 10 sanksi administratif senilai Rp 1,2 miliar kepada pabrik-pabrik nakal, serta menerapkan ultimum remidium pada 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.
Sinergi di Daerah Menguat: Jatim II dan Kediri Unggul
Kinerja luar biasa ini juga tak lepas dari sinergi pengawasan unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah. Sepanjang 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Hasilnya, 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan. Nilai barang sitaan mencapai Rp 80 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 48 miliar!
Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri juga menunjukkan taringnya dengan 57 penindakan sepanjang 2025, menyita 29,03 juta batang rokok ilegal. Bahkan, pada 28 Februari 2025, Bea Cukai berhasil menyita empat unit mesin pembuat rokok di sebuah pabrik ilegal di Jawa Timur, yang kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Utama
Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai langkah pencegahan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” tutup Djaka. Ia optimis, melalui pendekatan humanis dan strategis ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.













