_____________________________
WWW.POLICELINE.ID
Hot News

Ngeri! Dua Bulan, 182 Juta Batang Rokok Ilegal Hancur Lebur oleh Bea Cukai

Avatar photo
252
×

Ngeri! Dua Bulan, 182 Juta Batang Rokok Ilegal Hancur Lebur oleh Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

News Editor: Ferry Arbania

ilustrasi rokok ilegal/ist

Jakarta,POLICELINE.id- 24 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan statistik mengerikan: dalam kurun waktu dua bulan, sejak akhir April hingga Juni 2025, sebanyak 182,74 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan! Angka ini merupakan bagian dari gelombang penindakan masif yang dilakukan Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, total telah dilakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp 3,9 triliun. Rokok ilegal mendominasi, menyumbang 61% dari seluruh kasus yang terungkap.

Meski jumlah penindakan secara keseluruhan menurun 4% dibandingkan tahun sebelumnya, Djaka menegaskan bahwa jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru melonjak 38%. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka.

Operasi Gurita: Serangan Jitu Bea Cukai Mencekik Jaringan Ilegal
Peningkatan signifikan ini tak lepas dari berbagai operasi khusus, salah satunya Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam waktu kurang dari dua bulan, operasi ini berhasil mencatat 3.918 penindakan dan menyita total 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi Gurita bukan hanya soal penyitaan. Bea Cukai juga telah menindaklanjuti dengan 22 kali penyidikan, memberikan 10 sanksi administratif senilai Rp 1,2 miliar kepada pabrik nakal, serta menerapkan ultimum remidium pada 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar, menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menciptakan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Geliat di Daerah: Jatim II dan Kediri Jadi Garda Terdepan
Sinergi pengawasan juga terlihat jelas dari kinerja unit vertikal Bea Cukai di daerah. Sepanjang 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan 511 penindakan, mengamankan 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter miras ilegal. Total nilai barang sitaan mencapai Rp 80 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 48 miliar!

Tak ketinggalan, Bea Cukai Kediri mencatat 57 penindakan sepanjang 2025, dengan total 29,03 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Bahkan, empat unit mesin pembuat rokok ilegal di Jawa Timur berhasil disita pada Februari 2025, dan kasusnya kini dalam tahap penyidikan.

Bukan Hanya Represif: Bea Cukai Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat
Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga memperkuat strategi pencegahan melalui pendekatan sosio-kultural. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk mengedukasi publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” tutup Djaka, penuh optimisme bahwa melalui pendekatan humanis dan strategis ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.[dbs/dtk/bea/gmn/fer]

https://thesetool.com/dfm_F/z.dKGaNGvJZyGPUC/ke_mV9iuOZuUJlvkIPhT-Yv3IMGjCQNxkMmDUULtiN/j/cayYNRDmEGwNNjga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *