_____________________________
WWW.POLICELINE.ID
Polda Jatim

Terbongkar! Skandal SHM di Atas Laut Gersik Putih Sumenep: Polda Jatim Geledah BPN, Jejak Mafia Tanah Terendus

Avatar photo
336
×

Terbongkar! Skandal SHM di Atas Laut Gersik Putih Sumenep: Polda Jatim Geledah BPN, Jejak Mafia Tanah Terendus

Sebarkan artikel ini

News Editor: Ferry Arbania

SUMENEP, POLICELINE.id – Sebuah drama hukum yang melibatkan tanah, laut, dan dugaan konspirasi kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Sumenep, Madura. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat, melancarkan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, mengusut tuntas skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Kasus ini, yang berpotensi merampas ruang hidup nelayan dan merusak ekosistem, menguak jejak praktik pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

Dua Hari Maraton Pemeriksaan: Kades hingga Pemilik SHM Jadi Sorotan
Intensitas penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim terasa di Sumenep. Selama dua hari berturut-turut, Kamis (17/7/2025) dan Jumat (18/7/2025), tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah aktor kunci dalam drama ini. Kepala Desa Gersik Putih aktif, Muhab, dimintai keterangan secara maraton pada Jumat, nyaris seharian penuh dengan jeda salat Jumat.

Sebelumnya, pada Kamis (17/7), giliran mantan Kepala Desa Amina dan suaminya, Ahmad Zaini, yang harus menghadapi pertanyaan penyidik. “Pemeriksaan terhadap Kades Muhab berlangsung hampir seharian, hanya jeda saat salat Jumat,” ujar sumber terpercaya yang enggan diungkap identitasnya, mengisyaratkan kedalaman pemeriksaan.

Tak hanya pejabat desa, empat nama yang tercatat sebagai pemilik SHM kontroversial – yakni Rahnawi, Abusani, Suto, dan Abdurrahman – juga turut diperiksa. Pemeriksaan para saksi ini dipusatkan di ruang Reskrim Polres Sumenep, yang dipinjamkan khusus untuk kebutuhan penyidikan Polda Jatim. Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut, namun menegaskan bahwa penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Polda. “Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polda, bukan wewenang kami untuk menjelaskan lebih jauh,” singkatnya, menjaga kerahasiaan materi penyidikan.

Penggeledahan BPN: Mencari Benang Merah di Balik Dokumen Rahasia
Puncak dari rangkaian pemeriksaan ini adalah penggeledahan di Kantor BPN Sumenep. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, melakukan penyisiran dokumen-dokumen penting yang diduga menjadi pangkal penerbitan SHM kawasan laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Meskipun hasil penggeledahan belum diumumkan secara resmi oleh Polda Jatim, langkah ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum atau prosedur yang cacat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

Kasus penerbitan SHM di atas perairan laut bukan fenomena baru di Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah pesisir, di mana oknum memanfaatkan celah hukum atau kewenangan untuk menguasai lahan maritim yang seharusnya menjadi milik publik atau kawasan lindung. Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan lembaga lingkungan, praktik ini seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin, hingga kolusi antara mafia tanah dan oknum di lembaga pemerintah. (Sumber: Laporan dari KKP atau Walhi terkait kasus serupa di wilayah lain, atau artikel investigatif yang membahas isu SHM di atas perairan).

Reklamasi Berulang dan Perlawanan Tak Kenal Lelah: Kilas Balik Konflik Gersik Putih
Sengketa di kawasan Gersik Putih bukan barang baru. Konflik ini telah bergolak sejak tahun 2023, ketika rencana reklamasi laut untuk proyek tambak garam digulirkan oleh investor dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih. Proyek ini sejak awal mendapat penolakan keras dari warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), karena dinilai merusak kawasan lindung dan merampas ruang hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.

Penolakan warga bahkan sempat memicu konflik terbuka. Warga sempat dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ekskavator dan pencurian perahu milik pelaksana proyek. Namun, warga pun melawan balik dengan melaporkan dugaan perusakan lingkungan laut. Mediasi oleh pihak kepolisian sempat menangguhkan rencana reklamasi, namun di awal 2025, proyek ini kembali dihidupkan meski terus mendapat penolakan.

Kini, proyek tambak tersebut masih belum bisa berjalan, seiring dengan makin intensifnya proses hukum yang ditangani Polda Jatim. Penelusuran SHM di atas laut ini menjadi kunci untuk mengungkap apakah proyek reklamasi ini memiliki dasar hukum yang cacat sejak awal. Kasus Gersik Putih menjadi cerminan bahwa perjuangan masyarakat lokal untuk mempertahankan hak dan lingkungan mereka masih panjang, namun kini mendapat dukungan kuat dari aparat penegak hukum. [mmo/dbs/sin/gmn/fer]

https://thesetool.com/dfm_F/z.dKGaNGvJZyGPUC/ke_mV9iuOZuUJlvkIPhT-Yv3IMGjCQNxkMmDUULtiN/j/cayYNRDmEGwNNjga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *