WWW.POLICELINE.ID
MADURA RAYANewsOpini

Bupati Fauzi Tak Boleh Diam Soal “Ternak Cukai Rokok” di Sumenep

Avatar photo
259
×

Bupati Fauzi Tak Boleh Diam Soal “Ternak Cukai Rokok” di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ferry Arbania


Sejak beberapa pekan terakhir masyarakat Sumenep diramaikan oleh pemberitaan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal dan “ternak cukai” yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan menggandeng pemilik modal besar dari luar daerah.

Hal itu makin mencuat setelah adanya audiensi yang dilakukan oleh Aliansi Progresif Sumenep (APS) bersama Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura, pada Rabu 25 Juni 2025 lalu.

Audiensi tersebut dilakukan di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman Rumah Dinas Bupati Sumenep, yang dipimpin Abd. Majdjid, Asisten Perekonomian Setdakab Sumenep mewakili Sekdakab Sumenep, sejumlah pejabat terkait lainnya tampak hadir dilokasi.

APS menuntut adanya tindakan tegas terhadap maraknya perusahaan rokok (PR) nakal yang diduga kuat tidak berproduksi namun tetap rutin melakukan penebusan pita cukai untuk dijual kembali, seperti termaktub dalam laporan SuaraMadura edisi 25 Juni 2025.

APS membeberkan adanya pemilik perusahaan rokok yang menggandeng investor yang menggelontorkan dananya hingga miliaran rupiah sejak setahun lalu dengan memfokuskan produksinya di salah satu desa di Kecamatan di Sumenep.

Audiensi berjalan alot dan memanas, beruntung Abd Madjid Asisten Perekonomian yang memimpin Audiensi tersebut langsung menengahi. Pihaknya dengan tegas mengatakan, bahwa Bea Cukai Madura, Diskop UKM Perindag Sumenep dan Satpol Sumenep harus segera menindaklanjuti persoalan perusahaan rokok nakal yang diduga telah melanggar aturan.

Belajar dari peristiwa tersebut, maka partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaporkan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memanfaatkan saluran informasi seperti nomor telepon atau media sosial yang disediakan oleh Bea Cukai.

Namun jangan lupa, persoalan rokok ilegal ini tak bisa lepas dari tanggung jawab Bupati Sumenep sebagai Kepala Daerah.

Penanganan rokok ilegal harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (peredaran dan penjualan). Hingga diperlukan penerapan sanksi tegas bagi para pelaku.

Dengan penerapan sanksi tegas, maka pelaku peredaran rokok ilegal mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik pidana maupun denda.

Dalam hal ini, Bupati Sumenep juga memiliki peran penting dalam merespon keluhan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal maupun dugaan “ternak cukai rokok” yang diungkap oleh pihak APS.

Pencegahan dan penindakan yang dilakukan bupati Sumenep dapat memberikan kontribusi nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Adapun hal yang sangat mungkin dilakukan oleh Bupati Sumenep dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal, diantaranya dengan melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal dan sanksinya, menggandeng bea cukai dan Satpol PP untuk melakukan operasi. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *