Sumenep- Sosialisasi dan advokasi pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep selama tiga hari, mulai 24-26 Juni 2025 berlangsung sukses dengan antusias peserta terhadap materi kegiatan.
Narasumber sesi kedua yang memberikan bekal para pelaku pendidikan, agar tidak melakukan tindakan kekerasan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Siti Hartinah, dengan materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan kerugian bagi orang lain,” terang Siti Hartinah, mengawali materinya, Kamis (26/06/2025).
Dijelaskan, prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, di antaranya nondiskriminasi; Kepentingan terbaik untuk anak; Partisipasi anak; Keadilan dan kesetaraan gender; Kesetaraan hak dan akses bagi disabilitas; Akuntabilitas; Hati-hati serta keberlanjutan pendidikan.
Selanjutnya pada sosialisasi yang diikuti oleh pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD), dipaparkan pula berdasar trend data kekerasan anak Kabupaten Sumenep pada 2023 sebanyak 25 kasus, 2024 sebanyak 30 kasus dan sebanyak 8 kasus per bulan Mei 2025.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, meliputi kekerasan fisik, yakni kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa. Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Perundungan dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Kemudian, kekerasan seksual, merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang terhadap tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang.
Kekerasan seksual, merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang terhadap tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang. Diskriminasi atau intoleransi, perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar pada identitas seseorang.
“Kemudian kebijakan yang mengandung kekerasan, bisa secara tertulis atau tidak tertulis atau lisan, dalam bentuk nota dinas, Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), instruksi, dan pedoman. Serta kekerasan lainnya, seperti penelantaran, eksploitasi, dan stigmatisasi,” jelasnya.
Di samping itu, yang tidak kalah penting pula sarana prasarana Sekolah Ramah Anak (SRA), sehingga dapat mendukung segala kondisi peserta didik. Serta adanya tenaga Konselor yang akan melakukan bimbingan (psychological first aid) kepada anak-anak yang menjadi korban ataupun pelaku kekerasan di satuan pendidikan.
“Tentunya, Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sehingga diperlukan peran seluruh elemen yang ada untuk menangani persoalan tersebut,” tambahnya. [ren/fer]







